Perlindungan Hak Eksekusi Kreditor Separatis dalam Putusan Pailit

Perlindungan Hak Eksekusi Kreditor Separatis dalam Putusan Pailit

Apabila hasil penjualan barang jaminan piutang tidak mencukupi untuk memenuhi pembayaran piutangnya, maka kreditor separatis dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut kepada kurator.
Perlindungan Hak Eksekusi Kreditor Separatis dalam Putusan Pailit

Dalam pemberesan harta pailit tidak semua kreditor mempunyai kedudukan yang sama. Perbedaan kedudukan kreditor ditentukan oleh jenis kreditornya, di antaranya kreditor separatis, merupakan pemegang hak jaminan kebendaan yang diagunkan oleh debitor. Kemudian yang kedua kreditor preferen, kreditor yang memiliki hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang, dan yang ketiga kreditor konkuren. Lalu, bagaimana perlindungan hak eksekusi separatis dalam kepailitan mengingat terdapat prinsip pari passu prorate parte.

Dasar hukum atas kedudukan kreditor separatis untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnya diatur dalam Pasal 1132 KUH Perdata dan Pasal 1134 KUH Perdata. Pasal 1132 KUH Perdata menentukan bahwa kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbanganya menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Alasan sah untuk didahulukan ini ditegaskan dalam Pasal 1134 KUH Perdata bahwa hak istimewa karena sifat piutang yang dimiliki oleh kreditor separatis menjadi alasan yang sah untuk memiliki kedudukan lebih tinggi dari kreditor lainnya. Sehingga, kreditor separatis memiliki kedudukan untuk didahulukan pembayarannya daripada kreditor lainnya. Apabila benda agunan yang menjadi jaminan dieksekusi atau dijual, pembayaran akan dilakukan dengan cara mendahulukan piutang dari kreditor separatis. Setelah piutang kreditor separatis telah dibayarkan, maka pembayaran selanjutnya diberikan kepada kreditor preferen dan kreditor konkuren.

Kreditor separatis menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dapat mengeksekusi sendiri jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, serta dengan memperhatikan aspek keadilan bagi kreditor lain.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional