Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Circumstance Evidence di Indonesia dan Luar Negeri

Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Circumstance Evidence di Indonesia dan Luar Negeri

Memutus perkara dengan menggunakan circumstance evidence memang tidak mudah, butuh keyakinan hakim tanpa ada keragu-raguan dalam memutus perkara ini.
Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Circumstance Evidence di Indonesia dan Luar Negeri

Nama Jessica Kumala Wongso kembali menggema setelah munculnya tayangan di aplikasi streaming berlangganan Netflix yang berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica”. Tayangan ini rilis perdana pada 28 September 2023 dan telah ditonton selama jutaan jam.

“Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin," tulis Netflix pada laman resminya.

Jessica Kumala Wongso dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, sahabatnya sendiri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

“Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, 27 Oktober 2016 silam.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional