Peta Pengguna e-Court dari Sisi Organisasi Advokat

Peta Pengguna e-Court dari Sisi Organisasi Advokat

Sebanyak 34 organisasi advokat yang anggotanya terdaftar sebagai pengguna e-Court di seluruh pengadilan di Tanah Air.
Peta Pengguna e-Court dari Sisi Organisasi Advokat

Dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta untuk mengikuti tuntutan dan perkembangan zaman, Mahkamah Agung di tahun 2018 menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menjadi cikal bakal dari penggunaan sistem peradilan elektronik di tanah air atau yang lebih dikenal dengan e-Court.

Perma Nomor 3 Tahun 2018 sendiri mengatur mengenai pengguna, pendaftaran perkara pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan para pihak, yang mana semuanya dilakukan secara elektronik. Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018, pengguna yang dapat beracara menggunakan e-Court adalah hanya pengguna terdaftar. Pengguna terdaftar adalah advokat yang telah diverifikasi di Pengadilan Tinggi.

Kemudian pada Agustus 2019, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perma ini merupakan penyempurnaan dari beleid sebelumnya. Dengan diterbitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2019, Mahkamah Agung memberi terobosan dalam aplikasi e-Court dengan menambahkan menu e-Litigation (persidangan secara elektronik).

Dalam Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung 2019 dijelaskan bahwa e-Court adalah sarana pengadilan untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat terkait dengan pendaftaran perkara secara online, taksiran panjar biaya secara elektronik, pembayaran panjar biaya secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online dengan mengunggah dokumen atau berkas persidangan baik dalam tahap replik, duplik, kesimpulan ataupun jawaban.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional