Polemik Publisitas Anak Pelaku Tindak Pidana

Polemik Publisitas Anak Pelaku Tindak Pidana

Anak yang berhadapan dengan hukum baik itu sebagai korban atau pelaku tindak pidana harus dijaga identitasnya dan dijauhkan dari publisitas.
Polemik Publisitas Anak Pelaku Tindak Pidana

Siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung, berumur 14 tahun yang menjadi pelaku pembakaran sekolahnya membuat ramai sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat. Siswa ini diketahui membakar sekolahnya karena mengaku sakit hati sering dirundung atau di-bully oleh teman dan gurunya.

Salah satunya ia mengaku teman-teman bahkan gurunya memanggilnya dengan nama orang tua, dan guru tak menghargai karyanya dengan menyobek hasil karya di depan teman-temannya. Selain itu ia juga mengaku dikeroyok oleh teman-teman sekolahnya sendiri, dan semua ini menjadi pemicu perbuatannya tersebut.

Hal itu dikatakan pelaku saat dihadirkan di Mapolres Temanggung. Siswa berinisial R ini dihadirkan dengan pengawalan anggota Polri bersenjata lengkap dan mukanya menggunakan penutup sehingga tidak bisa melihat wajahnya secara langsung. Dihadirkannya pelaku tindak pidana anak dalam sebuah konferensi pers memang menjadi pertanyaan tersendiri.

Dikutip jdihn.go.id, anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan fisik, mental, dan sosial secara utuh. Bagi bangsa Indonesia, anak merupakan subyek dan modal pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat adil dan makmur sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional