Ragam Aturan dan Perspektif Global Definisi Data Pribadi

Ragam Aturan dan Perspektif Global Definisi Data Pribadi

Data pribadi dibedakan menjadi dua kategori yakni data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Ragam Aturan dan Perspektif Global Definisi Data Pribadi

Selasa, 20 September 2022 yang lalu, menjadi hari penting bagi sejumlah kalangan yang selama ini menaruh perhatian kepada pentingnya perlindungan data pribadi. Hari itu, melalui Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan begitu, sejumlah isu krusial yang menjadi pembahasan terkait hadirnya Undang-Undang ini dinyatakan rampung.

Salah satu isu tersebut adalah mengenai jenis-jenis data pribadi yang perlu diatur dalam UU PDP. Hal ini pada awalnya menjadi penting untuk diangkat ke permukaan mengingat sebelumnya telah berlaku rezim keterbukaan informasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Misalnya Pasal 17 huruf (g) menyebutkan jenis informasi yang dikecualikan seperti informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Kemudian Pasal 17 huruf (h) UU KIP juga menyebutkan informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau; catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Selain UU KIP, sebelumnya juga terdapat Undang-Undang lain yang telah mengatur beberapa hal terkait data pribadi. Wahyudi Djafar dalam Hukum Perlindungan Data pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi, dan kebutuhan pembaharuan mengungkap beberapa aturan terkait tersebut. Misalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional