Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus jika frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus pasti. Hal itu pun mengubah delik pada pasal tersebut dari delik formil menjadi delik materiil. Putusan itu memang sudah diketok 7 tahun lalu, tepatnya pada 2016 dengan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Namun perdebatan khususnya mengenai merugikan perekonomian negara masih menjadi hal menarik untuk diperbincangkan. Aparat penegak hukum yang menggunakan Pasal 2 atau 3 dalam menjerat pelaku korupsi kerap mencantumkan kerugian perekonomian negara apalagi jika kasus tersebut berkaitan dengan lingkungan dan potensi pendapatan negara.
Setidaknya ada dua masing-masing contoh yang bisa diambil, mengenai lingkungan misalnya ada dalam perkara Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pembayaran uang pengganti sebesar Rp39,75 triliun. MA menghapus permintaan uang pengganti tersebut.
Uang pengganti yang dimaksud berkaitan dengan dikuasainya hampir 20 ribu hektar kawasan hutan yang diubah menjadi lahan kelapa sawit tanpa proses yang sah. Kerugian tersebut dihitung dari biaya kerugian lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.