Renvoi Prosedur dalam Pembuktian Kreditor Fiktif saat Pencocokan Piutang

Renvoi Prosedur dalam Pembuktian Kreditor Fiktif saat Pencocokan Piutang

Munculnya kreditor fiktif ini biasanya karena dua kepentingan, yakni untuk membagi habis harta pailit sehingga kreditor asli akan memperoleh sedikit bagiannya serta kepentingan pengambilan suara dalam rangka perdamaian.
Renvoi Prosedur dalam Pembuktian Kreditor Fiktif saat Pencocokan Piutang

Dalam kasus kepailitan dan PKPU khususnya saat proses pencocokan piutang seringkali menimbulkan perbedaan utang antara debitor dan kreditor. Hal ini mengakibatkan adanya upaya renvoi prosedur dikarenakan tidak dapat diselesaikan oleh hakim pengawas dalam pencocokan piutang hingga terdapat kecurangan-kecurangan dalam proses pencocokan utang, seperti kreditor fiktif. Mungkin saja dalam sebuah kasus ditemukan bahwa renvoi prosedur dapat menjadi alat pembuktian adanya kreditor fiktif saat pencocokan piutang.

Sebelumnya lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa dalam kepailitan, debitor yang dimohonkan pailit harus sudah terbukti bahwa debitor mempunyai kreditor lebih dari dua dan salah satu dari utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Hal ini sesuai yang ditentukan dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), menentukan: “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”

Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, dijelaskan bahwa, “Yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana’ adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.”

Dalam kasus kepailitan pencocokan piutang muncul ketika debitor telah dinyatakan pailit, dan kurator yang melaksanakan pencocokan piutang, dan bila dalam kasus PKPU sebelum terjadi homologasi atau perdamaian dilakukan pencocokan piutang terlebih dahulu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional