Sanksi Pidana Adat, KUHP Baru, dan Kewajiban Korporasi

Sanksi Pidana Adat, KUHP Baru, dan Kewajiban Korporasi

Jika menolak menjalankan kewajiban adat, aset korporasi dapat disita untuk dilelang. Pengakuan terhadap hukum dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sanksi Pidana Adat, KUHP Baru, dan Kewajiban Korporasi

Gorontalo termasuk salah satu provinsi yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai lembaga adat. Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat sudah lebih dari tujuh tahun disahkan. Jangan membayangkan Perda ini mengatur tentang sanksi pidana adat bagi yang melanggar norma adat seperti lambango dan lumbulo. Substansi Perda ini lebih fokus pada pengakuan lembaga adat. Itu pun terbatas pada lembaga adat sebagai organisasi kemasyarakatan yang karena faktor kesejarahan atau asal usulnya melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya Gorontalo dan adat lain yang ada di daerah. Eksistensinya juga harus diakui dalam arti terdaftar.

Lembaga adat dalam konteks Perda ini bukan organisasi yang menjatuhkan sanksi adat apabila ada pelanggaran pidana adat. Nur M. Kasim, akademisi Universitas Negeri Gorontalo mengenang pernah ada masa hukum pidana adat dijalankan dan pelakunya dikenakan sanksi. “bentuk-bentuk hukumannya bisa berupa cambuk, pengasingan dengan perahu di laut,” paparnya saat webinar Eksistensi Nilai-Nilai Lokal dalam KUHP Nasional, Rabu (24/5/2023) lalu. “Namun, penerapannya tidak maksimal,” lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Islam itu.

Penerapan sanksi adat bisa jadi sudah jarang dilakukan, apalagi jika sampai ke pengadilan. Penelusuran yang dilakukan Hukumonline ke sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Gorontalo menunjukkan dari 3.098 perkara pidana biasa yang diregister, tidak ada satu pun berkaitan dengan adat. Penelusuran dilakukan menggunakan mesin pencari di SIPP melalui kata ‘pidana adat’ dan ‘sanksi adat’.

Bukan berarti pidana adat tidak pernah dijatuhkan. Pada masyarakat yang masih memegang teguh adat –misalnya di Papua dan Bali—penjatuhan sanksi adat masih ditemukan. Adakalanya penjatuhan sanksi adat dianggap final, dalam arti perkara tidak diteruskan ke pengadilan. Sekalipun penuntut umum meneruskan ke pengadilan, bisa jadi pengadilan menyatakan tidak dapat menerima perkara tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional