Dalam sejumlah kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun Kepailitan yang menimpa pengembang perumahan maupun apartemen cenderung merugikan konsumen. Umumnya konsumen yang dirugikan adalah konsumen yang melakukan pembelian pada tahap pre project selling ataupun dengan cara mencicil. Konsumen dalam kategori ini biasa mengikatkan diri dengan suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah kesepakatan antara calon penjual dan calon pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di kemudian hari. Karena itu, bisa dipahami bahwasanya dalam PPJB belum terjadi jual beli karena pengikatan jual beli baru terjadi saat ditandatanganinya Akta Jual Beli (AJB).
Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa PPJB adalah kesepakatan pelaku pembangunan dengan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.
Dilihat dari segi pelunasannya, terdapat PPJB belum lunas dan PPJB lunas. Jika PPJB belum lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena harganya belum dilunasi. Sedangkan PPJB lunas adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang sudah dilakukan pembayaran secara lunas namun belum bisa dilaksanakan pembuatan AJB karena dalam proses yang belum selesai. Misalnya, pemecahan sertifikat dan sebagainya.