Tindak Pidana Bagi Pemalsuan Hasil Visum et Repertum

Tindak Pidana Bagi Pemalsuan Hasil Visum et Repertum

Setiap dokter wajib mendasarkan isinya pada fakta medis yang diyakininya benar sesuai dengan pertanggungjawaban profesinya sebagai dokter.
Tindak Pidana Bagi Pemalsuan Hasil Visum et Repertum
Ilustrasi visum et repertum. Foto: pexels.com

Beberapa pekan lalu ramai diperbincangkan mengenai keluarga Brigadir J atau Nofrijansyah Yoshua Hutabarat dalam kasus penembakan yang dilakukan Irjen Fredy Sambo, yang membeberkan kejanggalan pada surat hasil autopsi atau Visum et Repertum. Permasalahan data itu terdapat pada surat keterangan pengawetan jenazah yang ditandatangai Kepala Instalasi Forensik RS Polri Dokter Arif Wahyono. Dalam dokumen tersebut, usia Yoshua 21 tahun padahal Yoshua berusia 28 tahun. Dan juga terkait luka-luka dalam tubuhnya yang akhirnya memutuskan untuk mengautopsi ulang Brigadir J.

Di Indonesia masih jarang ditemukan terjadi kasus pemalsuan hasil Visum et Repertum, namun tak menutup kemungkikanan kasus ini dapat terjadi. Sebagai contoh pada tahun 2018 seorang dokter dilaporkan oleh terdakwa bahwa diduga melakukan pemalsuan hasil visum. Peristiwa ini berawal dari laporan polisi yang dilayangkan Tonny pada 5 April 2018 lalu, di Polda Sulteng, dengan nomor laporan polisi: LP/172/IV/2018/SPKT.

Dalam dugaan pemalsuan itu, Tony mengatakan, bahwa apa yang tercantum dalam visum No. 353/33/V/2017/RSU, yang ditandatangani oleh dokter AP yang melakukan visum terhadap Septina F Mangitung, dinilai tidak sesuai dengan aturan pembuatan Visum et Repertum. Menurut Tonny, banyak kejanggalan di dalam visum yang dibuat oleh terlapor dari AP, di mana seharusnya visum dibuat atas dasar apa yang dilihat dan ditemukan oleh dokter kepada pasien yang diperiksanya, bukan berdasarkan keterangan dari pasien.

Anehnya, menurut Tonny, dalam surat visum, yang dibuat oleh dr AP, pada poin 1 menyebutkan bahwa dokter menemukan luka dan nyeri di wajah hidung serta pusing setelah dipukul (tinju tangan).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional