Agen Umum

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008Pelayaran, Kapal Perikanan & Alat Penangkap Ikan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!