Alat Angkut

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Keimigrasian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!