Anggota Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!