Asuransi Pertanian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013Penyuluhan & Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!