Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014Perdagangan Berjangka Komoditi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!