Badan Pengelola Keuangan Haji

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014Lembaga Keuangan lainnya
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!