Badan Pengelola Migas Aceh

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!