Bank Umum Konvensional

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008Perbankan Syariah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!