Bappeda

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006Perencanaan & Pembangunan Infrastruktur
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!