Barang Tertentu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009Kawasan Pabean
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

barang yang termasuk dalam kelompok barang yang dibatasi ekspor, dan barang yang dibatasi impor.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021Pelayanan & Birokrasi Kepabeanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!