Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (13):

belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (14):

semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (15):

semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005Keuangan dan Perbendaharaan Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!