Bidang Usaha

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021Daftar Negatif Investasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!