Bidang Usaha Tertentu Di Daerah Tertentu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019Fasilitas Insentif Pelayanan & Perpajakan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!