BPJS

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011Jamsostek
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!