Dana Tabarru

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014Asuransi & Reasuransi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!