Dekonsentrasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Dana Perimbangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!