Deputi Gubernur, selanjutnya disebut deputi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

pejabat yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007Lambang & Bentuk Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!