Deradikalisasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019Tindak Pidana Terorisme
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!