Dewan Guru Besar

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

perangkat USU yang memberikan masukan kepada Rektor dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral sivitas akademika, serta pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2014Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

organ BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010Badan Hukum Milik Negara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (3):

organ UI yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013Badan Hukum Milik Negara Perguruan Tinggi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!