DPRD

DisclaimerUpdate:

Definisi (4):

lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005Kelurahan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (5):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (6):

lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Pemerintahan Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!