DPRK

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

lembaga perwakilan daerah kabupatenlkota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021Daerah Khusus & Istimewa
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

lembaga perwakilan rakyat daerah di kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!