Gas Suar Bakar

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak atau Gas Bumi yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2015Perencanaan Kebijakan Energi & Kerjasama Internasional
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!