Hak Distribusi Eksklusif

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021Tata Kelola Birokrasi dan Pelayanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016Distributor
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!