Hak Eksklusif

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak istimewa yang diberikan oleh prinsipal kepada perusahaan perdagangan nasional sebagai agen tunggal atau distributor tunggal.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006Perizinan Keagenan, Distributor & Perdagangan Eceran
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!