Hak Kekayaan Intelektual

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundangundangan

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002Penyelenggaraan & Pengelolaan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!