Hakim ad hoc

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009Pengadilan Korupsi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!