Hasil perkebunan

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014Pertanian, Perkebunan & Peternakan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004Perkebunan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!