Hubungan kerja

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015Upah & Tunjangan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!