Hutan Kota

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020Perlindungan, Konservasi & Rehabilitasi
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!