Hutan lindung

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010Pengelolaan Hutan & Daerah Sungai
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!