IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021Pelayanan & Tata Kelola Birokrasi Bidang Energi & Sumber Daya Mineral
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020Mineral & Batubara
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!