Iuran Jaminan Sosial

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016Pajak Penghasilan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!