Izin Lokasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014Pengelolaan Kelautan, Pesisir & Pulau-Pulau Kecil
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!