Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013Pengawasan & Penanganan Pelanggaran Bidang Kehutanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!