Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagai pemilik jaringan.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2018Investasi, Penyertaan Modal & Pendanaan Tenaga Listrik
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!