Izin Penyelenggaraan Penyiaran

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002Media
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018Pengelolaan Birokrasi & Pelayanan
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!