Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Izin Lingkungan, sebagai prasyarat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap dampak yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatannya.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 Tahun 2016Perizinan & Dokumen Lingkungan Hidup
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!