Izin Tinggal Tetap

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013Keimigrasian
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!