Jaringan Pos

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009Pos
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Definisi (2):

rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam Penyelenggaraan Pos.

ReferensiHukumonline Pro
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013Pos
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!