Jaringan Sistem Elektronik

DisclaimerUpdate:

Definisi (1):

terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

ReferensiHukumonline Pro
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Jasa
Ditetapkan Berlaku Status Hanya Untuk Pelanggan
Ditetapkan Berlaku
Status Hanya Untuk Pelanggan
Tidak menemukan istilah yang Anda cari?
Kirimkan istilah tersebut di sini!